Secara umum, istilah lobi mempunyai dua pengertian, yaitu ruang tunggu di gedung atau umum, dan kelompok yang mencari muka untuk mempengaruhi anggota perlemen. Jadi, istilah lobbying secara umum ialah suatu kegiatan dari anggota parlemen untuk mempengaruhi pembuat undang-undang. Dengan kata lain, lobbying yang dilakukan adalah merupaka suatu langkah awal dalam proses menuju negosiasi.
Pengertian Lobi menurut kamus Webster, Lobby atau Lobbying berarti melakukan aktivitas yang bertujuan mempengaruhi pegawai umum dan khususnya anggota legislatif dalam pembuatan peraturan. Sedangkan Lobbyist ialah orang yang mencoba mempengaruhi pembuat undang-undang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, melobi ialah melakukan pendekatan secara tidak resmi, sedangkan pelobian adalah bentuk partisipasi politik yang mencakup usaha individu atau kelompok untuk menghubungi para pejabat pemerintah atau pimpinan politik dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau masalah yang dapat menguntungkan sejumlah orang. Dalam tulisan ini istilah lobby atau Lobbying di Indonesia-kan menjadi Lobi, sedangkan istilah lobbyist di Indonesia-kan menjadi Pelobi, yaitu orang yang melakukan Lobi.
Definisi Lobi dapat disusun sebagai suatu upaya pendekatan yang dilakukan oleh satu pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk memperoleh dukungan dari pihak lain yang dianggap memiliki pengaruh atau wewenang dalam upaya pencapaian tujuan yang ingin dicapai.
Ada 3 jenis lobi, yaitu sebagai berikut :
Lobi tradisional, yang menggunakan pelobi untuk mendekati pengambil keputusan.
Lobi akar rumput, yang menggunakan masyarakat untuk mempengaruhi pengambil keputusan.
Lobi Political Action Committee, yakni komite yang dibentuk perusahaan-perusahaan besar agar wakilnya dapat duduk di parlemen atau pemerintah
http://babangdedah.blogspot.com/
BalasHapuskita saling share dunia komunikasi or broadcast yuk???