Rabu, Mei 20, 2009

IMPLEMENTASI LOBI

Lobi memiliki beberapa karakteristik yaitu bersifat informal dalam berbagai bentuk, pelakunya juga beragam, dapat melibatkan pihak ketiga sebagai perantara, tempat dan waktu fleksibel dengan pendekatan satu arah oleh pelobi. Ada beberapa cara untuk melakukan lobi baik yang legal maupun ilegal, secara terbuka maupun tertutup/rahasia, secara langsung ataupun tidak langsung.


Sebagai contoh: upaya penyuapan dapat dikategorikan sebagai lobi secara langsung, tertutup dan ilegal. Lobi semacam ini jelas melanggar hukum, namun karena bersifat tertutup/rahasia, agak sulit untuk membuktikannya (contoh: kasus-kasus lobi pemenangan tender dengan pendekatan gula-gula/wanita, seperti yang sering diberitakan diberbagai mass media).


Beberapa kasus pertentangan yang dimulai dari perbedaan kepentingan sampai pada pertentangan politik tingkat lokal, nasional dan internasional dapat diselesaikan melalui lobi atau negosiasi, baik secara kooperatif maupun kompetitif diantaranya adalah:

Kasus Pilkada Pada tahun 2000, sekitar bulan April di salah satu kabupaten di Pulau Sumatera melangsungkan pesta demokrasi, yaitu pemilihan Bupati/Wakil Bupati daerah setempat (belum pemilihan langsung).
Lobi-lobi dan negosiasi antara para calon dengan partai politik sebagai perahu tumpangan dan para anggota DPRD sebagai pemilik suara (one man and one vote) berlangsung dahsyat. Berbagai pendekatan dilakukan, mulai dari lobi-lobi ringan dengan memberikan bingkisan lebaran kepada para anggota Dewan, sampai dengan perundingan-perundingan yang berat, seperti: money politic yang bervariasi; one man two hundred; one man one car; pilih kuda atau kijang (di teror atau menerima hadiah mobil kijang).
Bentuk/model pendekatan manapun yang dipakai oleh para Tim Sukses dari masing-masing calon, semuanya kembali kepada kemampuan berkomunikasi yang komunikabilitas. Hanya saja teknik yang digunakan ada yang bersifat kooperatif dan ada pula yang kompetitif yaitu dengan menghalalkan segala cara, pokoknya menang (terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati). Pada akhirnya calon yang kurang efektif dalam lobi-melobi dan bernegosiasi akan tersingkir, walaupun oleh masyarakat calon yang menang bukanlah calon yang tepat dan tidak berbobot atau tidak pantas untuk memimpin daerah. Tetapi kalau sudah terpilih oleh anggota Dewan Yang Terhormat (sekarang pemilihan langsung) mau apa lagi, kalau yang terpilih berkualitas sampah, kepemimpinannya juga seperti sampah.

Kasus-kasus Pemberontakan Dalam Negeri Sepanjang sejarah telah beberapa kali terjadi pemberontakan yang bertujuan ingin melepaskan diri dari NKRI dan merdeka (mendirikan negara sendiri), seperti: RMS di Maluku; Permesta di Sulawesi Utara; PRRI di Sumatera Barat; GAM di Aceh, dan OPM di Papua. Selain itu ada pula pemberontakan yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila (DI/TII dan G.30.S/PKI).
Namun mengapa perbedaan dan pertentangan yang melahirkan pemberontakan dapat terjadi, jawabannya boleh jadi karena kegagalan lobi dan negosiasi. Walaupun peristiwa pemberontakan tersebut berhasil ditumpas dengan senjata dalam arti penyelesaiannya menggunakan pendekatan menang-kalah (kompetitif).
Sebagai contoh, bahwa Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah beberapa tahun dilakukan penumpasan dengan angkat senjata oleh TNI/Polri namun tidak tuntas, kemudian dilakukan lobi-lobi dan perundingan/negosiasi yang pada akhirnya menghasilkan persetujuan yang saling menguntungkan (menang-menang) melalui suatu pendekatan kooperatif.


Jadi, peran lobi sangat penting agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
Agar lobi berhasil, diperlukan pihak ketiga yang dapat dipercaya dan membantu untuk menyelesaikan konflik yang telah terjadi. Pihak ketiga ini akan masuk kesalah satu pihak dan mencoba melakukan pendekatan persuasif atau dengan cara kekeluargaan agar diperoleh informasi yang akurat mengenai masalah yang menjadi pertikaian. Pihak ketiga akan menawarkan solusi kreatif pada masing-masing pihak. Jika solusi kreatif diterima oleh satu pihak, maka pihak lain juga harus diberitahu agar dicapai kesesuaian solusi. Pihak ketiga bukan sebagai penengah, tetapi sebagai penghubung dari pihak-pihak yang bertikai. Pihak ketiga bertugas untuk merumuskan permasalahan dan mencari solusi kreatif dalam rangka pemecahan masalah.

1 komentar:

  1. Bagus bangt.............

    smangt............

    semakin q liat semakin baik karya u

    BalasHapus