Kamis, Juni 18, 2009

KASUS AMBALAT,,HMMM APAAN LAGI SICH???



Hubungan Indonesia dan Malaysia pada akhirnya mengalami titik terendah, setelah dibukanya kembali hubungan diplomatik yang pernah terputus selama 5 tahun pada tahun 1967. Pada tahun 60-an, slogan GANYANG MALAYSIA adalah slogan yang sangat popular bagi bangsa Indonesia ketika itu. Dan slogan ini muncul kembali di seantero Indonesia, ketika Malaysia mendeklarasikan klaim sepihak terhadap Ambalat, berdasar peta yang dibuatnya sendiri pada tahun 1979.

Para politikus maupun para ahli Hukum internasional menyatakan, bahwa Malaysia terlalu ‘percaya diri’ karena telah berhasil ‘mencaplok’ pula Sipadan dan Ligitan. Padahal kasus Ambalat sangat berbeda dengan kasus Sipadan dan Ligitan. Keberadaan Malaysia secara terus menerus mengelola (defacto) Sipadan dan Ligitan serta kemampuan mereka mengamankan ekologi kedua pulau tersebut, menjadi pertimbangan Mahkamah Internasional memberikan kepemilikan kedua pulau tersebut kepada Malaysia.

Terhadap kasus Ambalat, kejadiannya sangat berbeda. Indonesia telah secara terus menerus mengklaim wilayah tersebut sejak zaman penjajah Belanda. Indonesia adalah Negara Kepulauan (archipelagic state) Deklarasi Negara Kepulauan ini telah dimulai ketika diterbitkan Deklarasi Djuanda tahun 1957, lalu diikuti Prp No. 4/1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Negara Kepulauan ini juga telah disahkan oleh The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982 Bagian IV. Isi deklarasi UNCLOS 1982 antara lain ‘di antara pulau-pulau Indonesia tidak ada laut bebas, dan sebagai Negara Kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal (baselines) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar.


Malaysia bukanlah negara kepulauan, namun sebagai negara pantai biasa yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight baselines) jika syarat-syarat tertentu dipenuhi. Oleh karena itu, Malaysia seharusnya tidak menyentuh Ambalat, karena Malaysia hanya bisa menarik baselines dari Negara Bagian Sabah, bukan dari pulau Sipadan dan Ligitan.

Jika Malaysia berargumentasi ‘tiap pulau berhak mempunyai laut territorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri’ , maka menurut UNCLOS pasal 121, hal itu dapat dibenarkan. Namun rezim penetapan batas landas kontinen mempunyai specific rule yang membuktikan keberadaan pulau-pulau yang relatively small, socially and economically insignificant tidak akan dianggap sebagai special circumtation dalam penentuan garis batas landas kontinen. Beberapa yurisprudensi hukum internasional telah membuktikan dipakainya doktrin itu (Melda Kamil Ariadno).

Kasus Ambalat memang merupakan ujian berat bagi Indonesia dalam hubungannya dengan Malaysia, negara serumpun yang selalu ‘berulah’. Kaya dan didukung oleh negara persemakmuran (commonwealth), membuat Malaysia terlalu percaya diri. Kasus TKI illegal, yang menurut ukuran moral Indonesia sangat memalukan, karena Malaysia dinilai sadis, ringan tangan dan tak berperikemanusiaan serta pencurian kayu (illegal logging) oleh cukong-cukong mereka, adalah contoh nyata bahwa Malaysia sebenarnya ‘bukanlah negara jiran yang baik’.

Damai atau Perang

Malaysia mempunyai segala-galanya, uang, diplomasi dan militer yang cukup tangguh. Kapanpun mereka butuh peralatan militer, mereka bisa membelinya secara cash and carry, baik melalui pasaran resmi maupun gelap (ingat: Malaysia senang dengan pemutihan illegal logging). Dari sisi diplomasi, Malaysia telah membuktikan dirinya ‘mampu merebut pulau Sipadan dan Ligitan’ dari tangan Indonesia. Dari sisi militer, Malaysia mempunyai kuantitas dan kualitas di atas rata-rata yang dipunyai Indonesia. Di samping itu, sebagai anggota negara persemakmuran (commonwealth), Malaysia kemungkinan akan mendapat bantuan militer dari para anggota negara persemakmuran, karena di antara mereka ada suatu traktat kerjasama militer, jika terjadi serangan kepada salah satu anggotanya.

Indonesia sudah berulangkali meminta Malaysia untuk merundingkan batas landas kontinen antar kedua negara, namun Malaysia tidak pernah menanggapinya secara serius. Tawaran Indonesia tersebut diajukan karena Malaysia telah membuat peta sepihak yang dibuat tahun 1979, yang jelas-jelas menyalahi hukum internasional. Bisa jadi, diamnya Malaysia adalah menunggu saat yang tepat untuk mengajukan klaim atas Ambalat, setelah pulau Sipadan dan Ligitan ‘direbut’. Sebagaimana dijelaskan dalam awal tulisan ini, UNCLOS sendiri ‘membenarkan’ klaim tersebut, walaupun masih harus dibarengi dengan beberapa persyaratan.

Rasa percaya diri yang tinggi atas kemenangan klaim Sipadan dan Ligitan, membuat Malaysia mabuk kepayang, dan terkesan rakus. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri maupun Menteri Luar Negeri Malaysia mempunyai andil besar dalam ragka pencaplokan Ambalat. Mereka bertiga secara bersama-sama selalu menekankan bahwa mempertahankan kedaulatan territorial Malaysia adalah sangat penting, dan kehadiran Menlu Malaysia ke Jakarta 9-10 Maret 2005 bukan untuk bernegoisasi. Ini artinya mereka tak menghendaki jalan diplomasi (baca: damai).

Sebaliknya Indonesia, dengan bukti-bukti yang sangat kuat tak akan mungkin mundur selangkah pun untuk mempertahankan Ambalat. Prof. Dimyathi Hartono, pakar hukum internasional menyatakan bahwa secara yuridis, Indonesia, kali ini lebih kuat kedudukannya, dibandingkan ketika bersengketa terhadap pulau Sipadan dan Ligitan. Prof. Hasyim Jalal menyatakan bahwa blok Ambalat dan Ambalat Timur yang diklaim Malaysia merupakan kelanjutan alamiah dari daratan Kalimantan Timur. Antara Sabah Malaysia dengan kedua blok tersebut terdapat laut dalam yang tak mungkin bisa dikatakan bahwa kedua blok itu kelanjutan alamiah Sabah.

Sedangkan kelanjutan alamiah dari daratan merupakan kewenangan negara atas wilayah laut yang tercantum dalam Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982. Dengan demikian, Indonesia mempunyai posisi yuridis yang sangat kuat, dan bila Malaysia tetap ngotot, maka jalan tengah yang paling baik adalah ke Mahkamah Internasional Sikap Malaysia yang terkesan arogan, baik mengenai TKI, illegal logging, maupun klaim Ambalat memicu emosi bangsa Indonesia, sehingga sejarah ganyang Malaysia yang terjadi pada tahun 1963, terulang lagi. TNI pun sudah siap untuk mempertahankan kesatuan NKRI. Bila terjadi perang, Malaysia harus berpikir panjang. Indonesia cukup kenyang mengalaminya, yaitu selama 350 tahun, walaupun menurut data, Malaysia mempunyai peralatan perang cukup canggih dengan kuantita yang sangat signifikan.

Perang tidak akan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bisa sehari, namun juga bisa berpuluh tahun bahwa ratusan tahun. Dalam hal perang gerilya, hanya ada dua negara di dunia yang ahli dalam bidang itu, yaitu Indonesia dan Vietnam. Namun yang jelas, perang pasti akan merugikan keduanya, baik dari segi materi, psikologi, maupun moral kedua bangsa. Oleh karena itu, baik Malaysia maupun Indonesia harus mengedepankan upaya damai, dan upaya damai bukan berarti mengalah. Damai dalam arti keduanya harus mengerti benar tentang posisi masing-masing, baik dari segi yuridis (hukum internasional) maupun moral Islam.Adapun hikmah yang dapat dipetik terhadap peristiwa berurutan berkaitan dengan sikap arogansi Malaysia adalah, bahwa bangsa Indonesia telah jatuh ‘marwahnya’ di mata internasional, khususnya di bidang ekonomi dan pertahanan nasional, di samping korupsi yang semakin merajalela.

Dengan dasar itu, Malaysia dengan sangat berani menantang Indonesia, apalagi setelah memperoleh kemenangan atas Sipadan dan Ligitan. Oleh karena itu, Indonesia harus segera memprioritaskan, baik jangka pendek, menengah atau panjang memperkuat pertahanan nasional, dengan cara memperbaharui persenjataan TNI. Anggaran pertahanan yang semula sangat kecil, harus segera diperbesar, mengingat luasnya cakupan area yang harus diamankan dan dipertahankan.

Sumber ini aq ambil dari chamzhawi.wordpress.com.

THE CASE OF MANOHARA


Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Manohara Odelia Pinot, warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia oleh suaminya Pangeran Negara Bagian Kelantan, Malaysia, Tengku Muhammad Fakhry diharapkan tidak mengganggu hubungan Indonesia dan Malaysia.

"Pemberitaan kasus Manohara di berbagai media cetak dan elektronik yang dimunculkan oleh Daisy Fajarina, ibunda Manohara, diharapkan tidak mengganggu hubungan baik masyarakat RI-Malaysia," kata Juru Bicara Kelompok Pakar (Eminent Person Group/EPG) Indonesia Musni Umar di Jakarta, Rabu.

Musni menilai kasus tersebut adalah masalah pribadi yang dapat diselesaikan keluarga Manohara dan Fakhry dengan sebaik-baiknya melalui mediator pihak ketiga dari keluarga masing-masing.
"Kasus ini mencuat karena kurang terjalin komunikasi, salah persepsi dan kurang memahami dan menghayati sistem yang berlaku di kedua keluarga," katanya. Sesuai ajaran agama, lanjut dia, kedua belah pihak harus mengutus juru damai (hakim) dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Deplu RI Teguh Wardoyo mengatakan bahwa Deplu telah meminta Kementerian Luar Negeri Malaysia bersikap kooperatif dalam menangani kasus KDRT yang menimpa Manohara Odelia Pinot. Ia mengaku, beberapa hari yang lalu, pihaknya telah berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk meminta pertanggungjawaban moral terhadap Fakhry.

Selain itu, pihaknya meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menjalin komunikasi secara aktif dengan pemerintah Malaysia. "Demikian halnya, kami yang di sini juga selalu menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta," katanya menambahkan.
Beberapa saat setelah menerima laporan dari pihak keluarga Manohara, Deplu sudah meminta Fakhry untuk melaporkan kondisi Manohara di KBRI Kuala Lumpur atau KJRI Penang. Tujuan pelaporan itu, lanjut dia, agar pihak keluarga Manohara bisa tenang dan tidak mengundang sentimen berlebihan terhadap pemerintah Malaysia.

Pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengatasi persoalan tersebut, lantaran sampai saat ini Manohara masih menjadi istri sah Fakhry. "Sangat tidak mungkin, kami langsung melakukan penjemputan. Kasus Manohara ini berbeda dengan kasus yang dialami para TKI dengan majikan," katanya menjelaskan.

Sementara itu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta menilai kasus Manohara-yang dinikahkan ketika masih di bawah umur-tak lepas dari kesalahan orangtua. "Orangtua sudah seharusnya menjaga anaknya, kalau di bawah umur jangan (dinikahkan), apalagi mereka kan bukan dari desa, tapi orang terpelajar," kata Meutia.
SUMBER : KOMPAS

GIMANA HUBUNGAN INDONESIA DENGAN MALAYSIA??

Hubungan antara Indonesia dan Malaysia beberapa kali mengalami pasang surut. Pada tahun 1963, terjadi konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia. Perang ini berawal dari keinginan Malaysia untuk menggabungkan Brunei, Sabah dan Sarawak dengan Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1961 (Lihat: Konfrontasi Indonesia-Malaysia).

Hubungan antara Indonesia dan Malaysia juga sempat memburuk pada tahun 2002 ketika kepulauan Sipadan dan Ligitan di klaim oleh Malaysia sebagai wilayah mereka, dan berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional (MI) di Den Haag, Belanda bahwa Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia. Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil di perairan dekat kawasan pantai negara bagian Sabah dan Provinsi Kalimantan Timur, yang diklaim dua negara sehingga menimbulkan persengkataan yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade.

Sipadan dan Ligitan menjadi ganjalan kecil dalam hubungan sejak tahun 1969 ketika kedua negara mengajukan klaim atas kedua pulau itu. Kedua negara tahun 1997 sepakat untuk menyelesaikan sengketa wilayah itu di MI setelah gagal melakukan negosiasi bilateral. Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan pada Mei 1997 untuk menyerahkan persengkataan itu kepada MI.

MI diserahkan tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa dengan jiwa kemitraan. Kedua belah pihak juga sepakat untuk menerima keputusan pengadilan sebagai penyelesaian akhir sengketa tersebut. Selain itu, pada 2005 terjadi sengketa mengenai batas wilayah dan kepemilikan Ambalat.

Selain itu pula, Pada Oktober 2007 terjadi konflik akan lagu Rasa Sayang-Sayange dikarenakan lagu ini digunakan oleh departemen Pariwisata Malaysia untuk mempromosikan kepariwisataan Malaysia, yang dirilis sekitar Oktober 2007. Sementara Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor mengatakan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu Kepulauan Nusantara (Malay archipelago), Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bersikeras lagu "Rasa Sayange" adalah milik Indonesia, karena merupakan lagu rakyat yang telah membudaya di provinsi ini sejak leluhur, sehingga klaim Malaysia itu hanya mengada-ada.

Gubernur berusaha untuk mengumpulkan bukti otentik bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu rakyat Maluku, dan setelah bukti tersebut terkumpul, akan diberikan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor menyatakan bahwa rakyat Indonesia tidak bisa membuktikan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu rakyat Indonesia.

Rabu, Mei 27, 2009

PENGERTIAN DAN BAGIAN2 KAMERA SLR

OIE...OIE...
setelah bahas sejarah,,sekarang kita bahas pengertian n bagian2 kamera SLR
yukz..kita mulai...
1....

2....

3...


aiooo..tidur...

lohhhhh...????
hahahaha...maaph2....ngantuk soalnya...
aiooo wez kita bahas daripada saia ngiler didepan komputer....


PENGERTIAN KAMERA SLR

Kamera yang menggunakan lensa tunggal dan berhubungan langsung dengan view finder, jadi masuknya sinar gambar hampir sama dengan yang dilihat.
Nah, untuk selanjutnya kamera yang sering digunakan oleh amatir dan sebagian professional pada umumnya yaitu kamera jenis SLR 35 mm, seperti yang anda pernah lihat pula di kebanyakan studio foto, atau bahkan yang lebih keren lagi yaitu wartawan.



Why???????

Pertama,...
Kamera tersebut menawarkan satu keseimbangan yang baik antara kemudahan penggunaan, pengontrolan, dan kualitas foto.

Kedua,...
Dengan menggunkan kamera SLR 35mm maka anda bisa menggunakan berbagai jenis lensa, flash, perlengkapan close-up atau filter yang membolehkan anda memotret setiap subyek yang ingin anda potret.

Ketiga,...
Ketika anda melihat melalui jendela bidik kamera anda, maka anda bisa melihat foto yang anda lihat hampir sama dengan hasil yang akan anda hasilkan nantinya.
Bahwa sinar gambar yang masuk melalui celah lensa ditangkap oleh cermin pantul untuk dipantulkan ke penta prisma, olehnya sinar gambar tadi diatur sehingga dapat kita lihat di view finder. Selanjutnya, ketika kita memotret, shutter release kita tekan, maka yang terjadi adalah cermin pantul terangkat dan sinar gambar langsung mengenai film, dan disitulah akan terbentuk imaji yang bila nantinya melalui proses cetak, kita dapat melihat apa yang kita sering sebut dengan foto.


Bagian-bagian Kamera SLR (Single Lens Reflex)

Kamera ini mempunyai dua bagian penting yaitu body dan lensa yang dapat dilepas atau dipisah.

I. Body (Badan Kamera)


Bagian dalam (inside) body, meliputi :
*Pentaprisma, berfungsi untuk membalikkan sinar gambar yang masuk agar dapat dilihat pada view finder.


**Cermin Pantul, berfungsi untuk memantulkan sinar gambar yang masuk ke penta prisma.

***Tirai Rana, berfungsi sebagai tirai yang dapat terbuka, untuk melewatka sinar gambar yang telah ditentukan agar dapat membakar film.


Bagian luar (outside) body, meliputi :
*Jendela Bidik (Viewfinder), berfungsi untuk melihat obyek yang akan difoto.


**Tombol Pelepas Rana (Shutter Release Button), berfungsi sebagai pembuka tirai rana.

***Pengatur Kecepatan Rana (Shutter Speed Dial), berfungsi untuk mengatur waktu kecepatan rana yang akan terbuka ketika membakar film. Speed ini mempunyai nilai perdetik; semisal angka menunjukkan 60, berarti lama rana akan terbuka selama 1/60 detik. Untuk speed B, rana akan membuka selama kita menekan shutter release. Angka speed biasanya : 1, 2, 4, 8, 15, 30, 60, 125, 250, 500, 1000, 2000.

****Pengatur ASA/ISO, berfungsi untuk menyesuaikan ASA film yang akan kita gunakan. Pada jenis kamera otomatis, biasanya pengaturan langsung disesuaikan.

*****Light Meter ( Pengukur Pencahayaan), berfungsi untuk menyesuaikan pencahayaan yang akan kita gunakan. Biasanya tipe kamera yang berbeda mempunyai model pengukuran yang berbeda, namun sama tujuannya yaitu menemukan pencahayaan yang tepat.

******Tombol Pelepas Film (Film Advance Lever), berfungsi untuk melepas kunci film sebelum digulung. Dan hanya terdapat pada kamera-kamera manual.

*******Pemutar Film (Film Rewinder), berfungsi untuk memutar film apabila film habis terpakai.

********Hotshoe, sebagai dudukan flash atau lampu kilat yang terdapat di punggung kamera.

*********Depth-of-field-preview (Tombol Ruang Tajam), bagian ini menahan selaput diafragma kebawah seiring ketika kita mengatur diafragma, sehingga anda dapat menaksir ruang tajam. Wlaupun hal ini tidak terlalu penting, hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak sepenuhnya harus kita lupakan.


**********Soket Kabel Sinkro, sebuah fasilitas berbentuk lubang untuk menghubungkan flash ketika dibutuhkan flash tambahan.

***********Self Timer, berfungsi sebagai pengatur waktu otomatis tanpa menekan tombol shutter release untuk menghindari goncangan kamera. Berfungsi juga ketika anda ingin menyertakan diri ketika foto bersama/kelompok.

************Multi-Expose/Double Expose, berfungsi untuk menggandakan beberapa pemotretan dalam satu frame.

sEjARaH KaMeRa SLR

Temand2.......!!!
balik lagi ne saia..
buat ngasih info tentang photograpi euy...
naaa...tdi kn kita abis bahas pa ntuh sejarahnya si photograpi...
now..kita akan ngebahas tntang sjarahnye ne kamera SLR..
pada tau ndak kpanjangan dari SLR ntu apaan???
waaa...klo gag tau...
katro ney..hehehe..bercanda bro,,ding,,cil,,etc...
:)

SLR ntu kpanjangannye io "Single Lens Reflex"

aioooo..kita bahas tu kamera SLR

Kamera SLR tipe kamera yang mengunakan prinsip kaca pemantul yang dapat bergerak dan diletakkan antara lensa dan film yang memproyeksi gambar. Pada proses pengaturan layar focus. Keunggulan kamera SLR terletak pada bentuk gambar yang terlihat sama seperti gambar yang terbentuk dalam film.

Pertama kali kamera SLR dikembangkan dan dikenalkan pada tahun 1936 oleh Exakta yang mempelopori munculnya kamera SLR 35 mm. kanera tersebut untuk pertama kalinya menggunakan film warna yang dibuat oleh Kodakchrome dengan system film multilayered.perkembangan kamera SLR ternyata diikuti oleh Negara Swedia dan terkenal dengan kamera Hasselblad-nya.

Pada tahun 1948 Hasselblad membuat kamera dengan format medium komersial pertama. Sampai saat ini, Hasselblad menjadi pencipta kamera bermutu sangat tinggi dan menjadi idaman para fotografer professional. Perkembangan kamera tersebut ternyata diikuti juga oleh Negara Jepang yang sangat terkenal ambisius dalam mengembangkan teknologinyasendiri,dengan berkaca pada pengalaman negara barat. Pada tahun yang sama pentax memperkenalkan konsep diafragma otomatis pada kamera SLR.

Pada tahun 1949, pertama kalinya dikenalkan system penta prisma atau prisma segilima yang dikenalkan pada sisi atas kamera. System itu dikenalkan oleh perusahaan kamera contax di Jerman timur pada tanggal 20 mei 1949. System lensa dan prisma pada kamera tersebut ternyata menjadi acuan perkembangan kamera selanjutnya hingga saat ini.

  • Strukur kamera SLR adalah sebagai berikut:
    1. Lensa
    2. Kaca pemantul
    3. Jendela penutup (shutter)
    4. Film atau sensor digital
    5. Layar pemfokus
    6. Lensa
    7. Penta prisma
    8. Lubang pencari objek
Konsep kamera SLR tersebut semakin berkembang dan sangat digemari oleh fotografer amatir yang serius dan fotografer professional. Kamera SLR Asahiflex oleh perusahaan asahi pada tahun 1952. Perkembangan kamera SLR itu berlanjut dengan digunakan penta prisma oleh perusahan asahi pentax pada tahun 1957.kepopuleran kamera SLR semakin meningkat dengan kehadiran beberapa produsen SLR baru,antara lain: Nikon, Canon,dan Yashica pada tahun 1959. Perkembangan dengan fitur-fitur seperti pengatur cahaya secara otomatis, mengecilnya ukuran kamera, dan pengintegrasian motor pengatur film serta fungsi pembalikan arah pemutar rol film saat habis atau rewind itu pada era 1970-1980.

SeJaRaH pH0tOgRapyY

Sejarah fotografi yang berawal dari digunakannya pelat fotografi yang terbuat dari gelas. Selanjutnya digunakan gelatin, yang diikuti dengan ditemukannya film hitam putih hingga berwarna. Dasar dari terbentuknya objek fotografis adalah terjadinya proses fokus sinar pada area sensitif. Hingga kini, proses tersebut masih menjadi dasar dalam dunia fotografi pada umumnya. Area sensitif tersebut kemudian diproses menggunakan bahan-bahan kimia untuk menghasilkan bentukan objek, baik gambar negative maupun positif.


Istilah fotografi berasal dari dua kata dalam Bahasa Yunani, yakni photos yang berarti cahaya dan graphein yang berarti menggambar. Sementara itu , kata kamera berasal dari bahasa Latin yaitu Camera Obscura yang berarti kamar gelap atau “dark room”. Camera Obscura justru telah ditemukan beratus-ratus tahun sebelum fotografi dikenal seperti saat ini. Prinsip kuno kamar gelap yang menjadi dasar fotografi modern saat ini. Sinar akan masuk kedalam kamar gelap melalui lubang kecil sehingga akhirnya akan membentuk objek dari luar kamar gelap menjadi bayangan objek yang terbalik di dinding kamar gelap. Diyakini bahwa prinsip itu ditemukan pada saat pemerintahan Aristoteles pada tahun 384 SM – 322 SM, dan kemudian ditulis ulang oleh Leonardo DaVinci (1452-1519).
Pada abad ke-16, perbaikan dilakukan pada system kamar gelap dan lubang pin-hole kamera. System itu menghasilkan gambar yang terlalu gelap sehingga ditambahkan lensa optis untuk meningkatkan kecerahan gambar. Prinsip kamera dengan penamabahan lensa optis tersebut telah dibuat di Inggris pada tahun 1770 dengan ukuran kotak 6 cm x 6 cm. Tipe kamera itulah yang mendasar terbentuknya system kamera SLR dengan menempatkan beberapa cermin untuk menghasilkan gambar yang semakin baik. Tambahan bebrapa cermin pada kamera menghasilkan gambar yang tidak terbalik.
Beberapa system mekanis ditambahkan disertai dengan perbaikan posisi lensa sehingga gambar bisa menjadi lebih terang dan lebih fokus. System Camera Obscura tersebut semakin berkembang dan ditempatkannya beberapa lensa pada posisi tertentu sehingga kecerahan gambar dapat terbentuk secara sempurna. Perkembangan awal fotografi berjalan seiring dengan ditemukannya beberapa fungsi baru yang diterapkan pada kamera, seperti teknik-teknik mekanis dan kimiawi untuk menghasilkan rekaman objek.
ERA PENEMUAN FILM
Setelah konsep fotografi dan lensa ditemukan, permasalahan yang timbul adalah mencari media yang mampu merekam cahaya objek. Teknik pertama yang dikenal dalam dunia fotografi aalah teknik temuan dari Frenchman Joseph Nicehore (1765-1833). Teknik tersebut dinamakan teknik Heliography, yang berarti melukis dengan cahaya matahari. Teknik temuan itu merupakan teknik revolusioner dalam bidang perekaman gambar.

Dibutuhkan cahaya matahari sebagai sumber sinarnya untuk melakukan proses cetak. Proses dalam teknik tersebut juga memakan waktu yang sangat lama, yakni 8 jam penyiaran dengan lensa f/17. Meskipun demikian, objek yang dihasilkan masih tetap kurang sempurna. Proses tersebut sangat tidak praktis sehingga penggunaannya kurang begitu populer pada waktu itu.
Teknik perekaman objek fotografi semakin berkembang dengan ditemukannya plate perak oleh Jacques Mande Daguere (1787-1851).
Sensitivitas teknik itu lebih baik bila dibandingkan dengan teknik lama karena hanya diperlukan waktu 30 menit untuk melakukan developing gambar. Oleh French Academy of Science, teknik itu diberi nama “Daguerreo-Type”. Kamera dengan teknik tersebut mampu menghasilkan gambar
yang cukup baik sehingga kemudian diproduksi secara komersial pada tahun 1939.
Selain itu, kamera tersebut juga menghasilkan gambar yang sukup besar, yaitu 16,5x21 cm. Teknik Film-Base pada dunia fotografi diawali dengan temuan Hurter dan Driffield, para ilmuwan yang mempelajari cahaya dan densitasnya pada tahun 1876, serta ditemukannya bahan emulsi yang peka tehadap cahaya. Bahan emulsi tersebut merupakan tahap awal dari pengembangan film hitam-putih (film negatif).
Film negatif ialah terbentuknya gambar fotografis melalui tahap pemprosesan film negative terlebih dahulu. Untuk itu, diperlukan penyinaran lebih lanjut untuk menyaring sinar melalui film negatif tersebut, yang kemudian mengenai lapisan kertas film positif. Melalui proses kimia tertentu, gambar positif akan terbentuk. Proses ini disebut proses mencetak foto.
Sejarah fotografi tidak akan terlepas dari sosok George Eastman yang mendirikan peusahaan pelat fotografis di Rochester NewYork. Pada tahun 1880, Eastman menghasilkan gambar Half-tone pertama yang ditampilkan di Koran New York Graphic. George Eastman pulalah yang mengembangkan film fotografis yang diperkenalkan pada tahun 1884. Usaha keras tersebut membutuhkana waktu 4 tahun hingga kemudian menjadi sebuah tonggak atas dimulainya sejarah fotografi, fdengan kemunculan kamera berfilm pertama yang sangat terkenal, yakni kamera Brownie.

Keterkenalan kamera itu disebabkan oleh konsep film-base yang ditawarkan. Konsep tersebut merupakan jawaban dari masalah rumitnya proses kimia film pada waktu itu. Pengguna kamera tersebut tidak perlu lagi melakukan proses perekaman objek kedalam sebuah film terlebih dahulu, dimana gambarnya dapat dicetak kapanpun pengguna menginginkannya. Proses tersebut menjadi dasar baru dalam proses cetak film.

ERA FOTOGRAFI INSTAN

Penemu dan pencipta kamera instan adalah seorang ilmuwan bernama Edward Herbert Land, yang tercatat dalam Guinnes Book of World Records sebagai ilmuwan terkaya. Land adalah penemu filter yang dapat digunakan untuk menangkap polarisasi pada sinar. Pada tahun 1932, Land membangun labotarium bersama Wheelwright, seorang instruktur fisika di Harvard, yang kemudian bersama-sama mengembangkan dan mengomersialkan teknologi polarisasi. Setelah sukses mengembangkan teknologi lensa filter polarisasi pada kaca dan kamera, Land kemudian mengembangkan bisnisnya menjadi Polaroid Corporation pada tahun 1937.

Land mengembangkan teknologi polarosasinya dengan trademark Polaroid.
Ide penemuan kamera dan film instan oleh Land tersebut terjadi secara tidak sengaja saat Land bertamasya ke New Mexico,dan pada saat itu land ingin sekali melihat foto anaknya yang sudah merengek-rengek karena pengen melihat hasilnya juga. Pada saat itulah sebuah inspirasi yang menyebabkan land terobsesi untuk membuat system kamera instan, dan terciptakanlah kamera dan film instan pada tanggal 21 februari 1947 yang disebut land kamera. Kamera instan masih menggunakan gulungan atau rol
.

Pada model yang terbaru, filmnya sudah berupa kotak-kotak pack yang memerlukan pengelupasan lapisan penutup agar bias mendapatkan gambar yang telah di capture. Kamera Polaroid yang terkenal adalah jenis SX-70, yang menyertakan film dengan 10 jenis percahayaan secara integral. Kotak film dalam bentuk pack tersebut berisi larutan kimia yang digunakan untuk mengembangkan atau develop gambar dikertas yang menjadi dasarnya.
Kertas film foto instan akan melakukan prosses develop secara otomatis pada saat film keluar dari badan kamera. Objek akan terlihat pada kertas film instan itu. Oleh karena itu model kamera tersebutbegitu popular, beberapa produsen film terkenal lain, seperti fuji dan Kodak juga ingin memproduksi film instan.

Sabtu, Mei 23, 2009

PENGERTIAN DAN ETIKA IKLAN


Kata iklan (advertising) berasal dari bahasa Yunani, yang artinya kurang lebih adalah 'menggiring orang pada gagasan'. Adapun pengertian iklan secara komprehensif adalah "semua bentuk aktivitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang, atau jasa secara nonpersonal yang dibayar oleh sponsor tertentu..."

Secara umum, iklan berwujud penyajian informasi nonpersonal tentang suatu produk, merek, perusahaan, atau toko yang dijalankan dengan kompensasi biaya tertentu. Dengan demikian, iklan merupakan suatu proses komunikasi yang bertujuan untuk membujuk atau menggiring orang untuk mengambil tindakan yang menguntungkan bagi pihak pembuat iklan.
Karena itulah para ahli periklanan sepakat untuk membuat dan menetapkan batasan dan etika beriklan agar tidak merugikan konsumen/masyarakat hal itu dimaksudkan disamping untuk menjaga etika beriklan juga menjaga stabilitas masyarakat agar tidak rusak akibat dampak iklan yang berlebihan. Karena bagaimanapun, kampanye dan promosi gagasan atau individu pada Pemilu/Pilkada/Pendidikan adalah juga kegiatan periklanan, sehingga ia sudah seharusnya tunduk pula kepada etika periklanan.
Dan salah satu yang perlu diingat bahwa satu landasan utama dalam penyelenggaraan periklanan adalah kenyataan sekaligus kemampuannya untuk mengidentifikasi produk-produk yang sah atau resmi, dan sudah tersedia (terbukti) di pasar atau di tengah masyarakat. Memayungi semua jenis periklanan baik politik maupun Pendidikan dalam naungan etika periklanan umum akan membuat gagasan kebijakan publik atau ketokohan seseorang dan nama baik lembaga menjadi benar-benar memiliki legitimasi sebagai produk-produk yang layak dipasarkan.
Hal itu berdasarkan fakta bahwa tidak semua produk yang beriklan dapat mencapai sukses seperti yang diharapkan oleh pengiklannya. Kampanye periklanan yang keliru justru kian menghancurkan produk tersebut. Ini berarti ada risiko yang harus juga selalu diperhitungkan oleh pengiklan periklanan Produk/Pemilu/Pilkada/Pendidikan, Sehingga mereka dapat lebih jujur dan berhati-hati dalam mengemukakan janji-janjinya. Karena janji-janji pada pesan periklanan Produk/Pemilu/Pilkada/Pendidikan, di kemudian hari, akan dijadikan rujukan oleh masyarakat dalam menilai kinerja pihak yang berkepentingan tersebut.